SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

19/Pid.B_LH/2023/PN Skm

Nomor19/Pid.B_LH/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen143.980 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →