SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

19/Pid.C/2022/PN Prn

Nomor19/Pid.C/2022/PN Prn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN_Prn
Panjang Dokumen8.426 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MUHAMMAD FAUZI RAHMAN BIN ROHAIDIANSYAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bepergian tidak membawa Kartu tanda penduduk elektronik/KTP-el. Terdakwa dihukum dengan pidana denda Rp30.000,00 dan akurungan 2 hari jika denda tidak dibayar.

Status: penjara · Vonis: 0.005 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →