SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto

Nomor19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2022
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen532.966 karakter

Amar Putusan

Terdakwa IWAN DUYO ALIAS KORI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →