19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto
| Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 532.966 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa IWAN DUYO ALIAS KORI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →