SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

19/Pid.Sus/2022/PN Lss

Nomor19/Pid.Sus/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen115.704 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sultan alias Lakkeng bin Tanjeng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →