19/Pid.Sus/2023/PN Mar
| Nomor | 19/Pid.Sus/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mar |
| Panjang Dokumen | 240.326 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa MUH. HALDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penyalah Gunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →