19/Pid.Sus/2025/PN Mna
| Nomor | 19/Pid.Sus/2025/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mna |
| Panjang Dokumen | 111.913 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan dan dijatuhi pidana denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pidana kurungan 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →