SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

19/Pid.Sus/2025/PN Mna

Nomor19/Pid.Sus/2025/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen111.913 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan dan dijatuhi pidana denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pidana kurungan 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →