SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/PID.SUS/2026/PT GTO

Nomor1/PID.SUS/2026/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2026
PengadilanPT_GTO
Panjang Dokumen35.212 karakter

Amar Putusan

Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa SUPRIYANTO AHMAD alias RIKON dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 140/Pid.Sus/2025/PN Lbo tanggal 1 Desember 2025 mengenai pidana yang dijatuhkan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →