1/PID.TPK/2023/PT BBL
| Nomor | 1/PID.TPK/2023/PT BBL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BBL |
| Panjang Dokumen | 157.497 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Iwan Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50.000.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →