SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/PID.TPK/2023/PT BBL

Nomor1/PID.TPK/2023/PT BBL
Jenispidana — PID.TPK
Tahun2023
PengadilanPT_BBL
Panjang Dokumen157.497 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Iwan Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →