1/PID.TPK/2023/PT MTR
| Nomor | 1/PID.TPK/2023/PT MTR |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_MTR |
| Panjang Dokumen | 225.264 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →