1/Pid.B/2023/PN Mln
| Nomor | 1/Pid.B/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 117.580 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Bernadus Bera Liwun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan atas barang yang tidak bergerak' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →