1/Pid.B/2026/PN Unr
| Nomor | 1/Pid.B/2026/PN Unr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Unr |
| Panjang Dokumen | 116.601 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Adrian Prima Yudia bin Zulfahmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →