SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.B/2026/PN Unr

Nomor1/Pid.B/2026/PN Unr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2026
PengadilanPN_Unr
Panjang Dokumen116.601 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Adrian Prima Yudia bin Zulfahmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →