SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.C/2022/PN Agm

Nomor1/Pid.C/2022/PN Agm
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN_Agm
Panjang Dokumen19.839 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Putra Bin Almarhum Burnan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →