1/Pid.C/2023/PN Gdt
| Nomor | 1/Pid.C/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 15.605 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sugiyono alias London bin Abdullah Komar terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →