1/Pid.C/2023/PN Lbs
| Nomor | 1/Pid.C/2023/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 29.373 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yurismal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.041 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →