SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.C/2023/PN Lgs

Nomor1/Pid.C/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen17.480 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. Yunus Bin alm. Sumo Suwito dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →