1/Pid.C/2026/PN Sky
| Nomor | 1/Pid.C/2026/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Sky |
| Panjang Dokumen | 16.946 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Andi Saputra Bin Mustaqim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →