1/Pid.Pra/2022/PN Dth
| Nomor | 1/Pid.Pra/2022/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Pra |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Dth |
| Panjang Dokumen | 201.343 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk sebagian, Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Status: penjara · Vonis: 18 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →