SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Pra/2022/PN Dth

Nomor1/Pid.Pra/2022/PN Dth
Jenispidana — Pid.Pra
Tahun2022
PengadilanPN_Dth
Panjang Dokumen201.343 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk sebagian, Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Status: penjara · Vonis: 18 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →