1/Pid.S/2023/PN Clp
| Nomor | 1/Pid.S/2023/PN Clp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Clp |
| Panjang Dokumen | 19.163 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Oki Waehyono Bin Hadi Sutrisno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan minuman keras' dan dijatuhi pidana denda Rp 3.000.000,- atau pidana kurungan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →