SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.S/2023/PN Clp

Nomor1/Pid.S/2023/PN Clp
Jenispidana — Pid.S
Tahun2023
PengadilanPN_Clp
Panjang Dokumen19.163 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Oki Waehyono Bin Hadi Sutrisno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan minuman keras' dan dijatuhi pidana denda Rp 3.000.000,- atau pidana kurungan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →