SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bdw

Nomor1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen61.885 karakter

Amar Putusan

Anak Muhammad Komaruddin Bin Sukadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →