SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bnr

Nomor1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bnr
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Bnr
Panjang Dokumen182.748 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Anak dijatuhi pidana penjara 6 tahun di LPKA Kutoarjo.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →