SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bul

Nomor1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Bul
Panjang Dokumen83.009 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →