1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdl
| Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdl |
| Panjang Dokumen | 137.688 karakter |
Amar Putusan
Anak I dan Anak II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan menjual Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan pidana pelatihan kerja 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →