SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tmt

Nomor1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tmt
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen162.171 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan di LPKA Gorontalo serta pelatihan kerja selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →