SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Wkb

Nomor1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen87.291 karakter

Amar Putusan

Anak-anak II dan I dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan pembunuhan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →