1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Wkb
| Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 87.291 karakter |
Amar Putusan
Anak-anak II dan I dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan pembunuhan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →