1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bek
| Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bek |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bek |
| Panjang Dokumen | 114.625 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Ragya Kalimantan Barat selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →