SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mna

Nomor1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2025
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen100.268 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak dan pengrusakan barang. Anak dihukum penjara 5 bulan di LPKA Kota Bengkulu, dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →