SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kdl

Nomor1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kdl
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2026
PengadilanPN_Kdl
Panjang Dokumen143.209 karakter

Amar Putusan

Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun. Anak juga wajib membayar restitusi Rp5.000.000,00 kepada korban.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →