1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mtk
| Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 143.703 karakter |
Amar Putusan
Anak 1 dan Anak 2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I. Anak 1 dihukum penjara 6 bulan dan Anak 2 dihukum penjara 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →