1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
| Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 640.167 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa MANSUR YADJITALA terbukti bersalah melakukan korupsi penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun, denda Rp150.000.000,00, dan uang pengganti Rp107.064.800,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →