SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto

Nomor1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen640.167 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MANSUR YADJITALA terbukti bersalah melakukan korupsi penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun, denda Rp150.000.000,00, dan uang pengganti Rp107.064.800,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →