1/Pid.Sus/2023/PN Bbg
| Nomor | 1/Pid.Sus/2023/PN Bbg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bbg |
| Panjang Dokumen | 85.621 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jarfin alias Bapa Yanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya yang Dilakukan Secara Berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp2.500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →