SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus/2023/PN Bbg

Nomor1/Pid.Sus/2023/PN Bbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bbg
Panjang Dokumen85.621 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jarfin alias Bapa Yanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya yang Dilakukan Secara Berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp2.500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →