SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus/2025/PN Bsk

Nomor1/Pid.Sus/2025/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen106.035 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Riko Pratama dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →