1/Pid.Sus/2025/PN Bsk
| Nomor | 1/Pid.Sus/2025/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 106.035 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Riko Pratama dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →