1/Pid.Sus/2026/PN Pbg
| Nomor | 1/Pid.Sus/2026/PN Pbg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Pbg |
| Panjang Dokumen | 190.348 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1, 2, dan 3 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →