SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus/2026/PN Rkb

Nomor1/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Rkb
Panjang Dokumen82.361 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Asep Uuhay Bin Alm Astamin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'melakukan pengolahan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp15.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →