SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1/Pid.Sus/2026/PN Rta

Nomor1/Pid.Sus/2026/PN Rta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Rta
Panjang Dokumen182.289 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan kerentanan untuk melakukan persetubuhan lebih dari satu kali terhadap anak. Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp30.000.000,00 dijatuhkan.

Status: penjara · Vonis: 0.082 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →