1/Pid.Sus/2026/PN Rta
| Nomor | 1/Pid.Sus/2026/PN Rta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Rta |
| Panjang Dokumen | 182.289 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan kerentanan untuk melakukan persetubuhan lebih dari satu kali terhadap anak. Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp30.000.000,00 dijatuhkan.
Status: penjara · Vonis: 0.082 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →