200/Pid.B/2025/PN Pti
| Nomor | 200/Pid.B/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 58.156 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Doni Kristyawan Bin Yono dan Terdakwa II Aldi Adiyatama Bin Suparman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →