SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

200/Pid.B/2025/PN Pti

Nomor200/Pid.B/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen58.156 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Doni Kristyawan Bin Yono dan Terdakwa II Aldi Adiyatama Bin Suparman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →