200/Pid.Sus/2022/PN Lwk
| Nomor | 200/Pid.Sus/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 59.122 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Riski Z Massa Alias Iki terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →