200/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 200/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 61.083 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mochammad Erwin Ibrahim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →