SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

200/Pid.Sus/2024/PN Ktn

Nomor200/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen138.791 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →