200/Pid.Sus/2024/PN Ktn
| Nomor | 200/Pid.Sus/2024/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 138.791 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →