200/Pid.Sus/2025/PN Crp
| Nomor | 200/Pid.Sus/2025/PN Crp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Crp |
| Panjang Dokumen | 72.968 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JEMI DARANTO ALIAS JEMI BIN JAMRUDIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.384 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →