SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

200/Pid.Sus/2025/PN Crp

Nomor200/Pid.Sus/2025/PN Crp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Crp
Panjang Dokumen72.968 karakter

Amar Putusan

Terdakwa JEMI DARANTO ALIAS JEMI BIN JAMRUDIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.384 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →