SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

200/Pid.Sus/2025/PN Kdl

Nomor200/Pid.Sus/2025/PN Kdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Kdl
Panjang Dokumen161.236 karakter

Amar Putusan

Terdakwa JUHARI Bin MUSTAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →