200/Pid.Sus/2025/PN Kdl
| Nomor | 200/Pid.Sus/2025/PN Kdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kdl |
| Panjang Dokumen | 161.236 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JUHARI Bin MUSTAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →