SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

201/Pid.Sus/2022/PN Lwk

Nomor201/Pid.Sus/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen65.486 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Novi Muslimin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →