201/Pid.Sus/2022/PN Lwk
| Nomor | 201/Pid.Sus/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 65.486 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Novi Muslimin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →