201/Pid.Sus/2025/PN Btg
| Nomor | 201/Pid.Sus/2025/PN Btg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Btg |
| Panjang Dokumen | 89.499 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SUTRISNO Bin Alm DURAT dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →