201/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 201/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ktn |
| Panjang Dokumen | 85.629 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Alfauzi Alias Pilip Bin Mardiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →