201/Pid.Sus/2025/PN Lmj
| Nomor | 201/Pid.Sus/2025/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 126.553 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Arik Adi Saputra Bin Budiono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual, Memnbeli, Menerima, A Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →