SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

201/Pid.Sus/2025/PN Lmj

Nomor201/Pid.Sus/2025/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen126.553 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Arik Adi Saputra Bin Budiono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual, Memnbeli, Menerima, A Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →