SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

202/Pid.B/2022/PN Lwk

Nomor202/Pid.B/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen73.863 karakter

Amar Putusan

Terdakwa WANDI LABARUMBU Alias WANDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →