202/Pid.Sus/2024/PN Tdn
| Nomor | 202/Pid.Sus/2024/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Tdn |
| Panjang Dokumen | 111.840 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →