202/Pid.Sus/2025/PN Btg
| Nomor | 202/Pid.Sus/2025/PN Btg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Btg |
| Panjang Dokumen | 129.298 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agus Rizkriyanto alias Contom bin Sudjarwo terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →