SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

202/Pid.Sus/2025/PN Btg

Nomor202/Pid.Sus/2025/PN Btg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Btg
Panjang Dokumen129.298 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Rizkriyanto alias Contom bin Sudjarwo terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →