SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

202/Pid.Sus/2025/PN Stg

Nomor202/Pid.Sus/2025/PN Stg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Stg
Panjang Dokumen101.826 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I Iwan Alias Wak Bin Subuh dan Terdakwa II M Yusup Jakgaria Bin Saen terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →