SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

203/Pid.Sus/2025/PN Btg

Nomor203/Pid.Sus/2025/PN Btg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Btg
Panjang Dokumen139.817 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00. Barang bukti dirampas untuk Negara dan dikembalikan kepada Terdakwa.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →