SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

203/Pid.Sus/2025/PN Sgr

Nomor203/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sgr
Panjang Dokumen131.654 karakter

Amar Putusan

Terdakwa PUTU AGUS ARIYANTO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan tanpa hak atau melawan hukum turut serta menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →